Rabu, 26 November 2025 | Aula Balai Desa Widarapayung Wetan
Widarapayung Wetan — Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepemudaan pada hari Rabu, 26 November 2025 di Aula Balai Desa Widarapayung Wetan. Acara dihadiri oleh perwakilan Komisi A DPRD, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DISPORAPAR), Camat Binangun, serta pengurus Karang Taruna Widodo Desa Widarapayung Wetan.
Kegiatan dibuka secara resmi di Aula Balai Desa dengan sambutan singkat dari perwakilan Komisi A DPRD. Sambutan menekankan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan desa dan urgensi pemahaman terhadap ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2022 agar program kepemudaan dapat berjalan sesuai regulasi.
- Penjelasan inti Perda tentang ruang lingkup, hak dan kewajiban pemuda, serta mekanisme pelibatan pemuda dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
- Peran OPD terkait: DISPORAPAR memaparkan program pembinaan kepemudaan, peluang pelatihan, dan dukungan fasilitas untuk kegiatan kreatif dan olahraga pemuda.
- Peran Pemerintah Kecamatan dan Desa: Camat Binangun dan perwakilan desa menjelaskan langkah-langkah koordinasi untuk mengimplementasikan kebijakan di tingkat desa.
Pengurus Karang Taruna Widodo hadir aktif dalam sesi tanya jawab, menyampaikan kebutuhan dan aspirasi pemuda desa terkait pelatihan keterampilan, ruang berkegiatan, serta dukungan administrasi untuk kegiatan kepemudaan. Diskusi menghasilkan beberapa usulan konkret yang akan ditindaklanjuti bersama OPD dan DPRD.
Sosialisasi Perda Kepemudaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah dapat diterjemahkan ke program nyata di tingkat desa. Dengan keterlibatan aktif DPRD, OPD, pemerintah kecamatan, dan organisasi pemuda, diharapkan pemuda di Desa Widarapayung Wetan dapat lebih berdaya, terorganisir, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan lokal.